Apakah Broker itu ?

Pengertian Broker disini adalah Perusahaan Pialang yang berfungsi sebagai mediator atau jembatan
anda yang menghubungkan dengan Pasar Uang dunia, sehingga anda dapat melakukan transaksi jual
dan beli (mempertemukan penjual dan pembeli) secara instan, online dan realtime.

Broker/Pialang yang benar HARUS memiliki ijin regulasi dan terletak di tempat/negara yang jelas.
Regulasi berfungsi sebagai lembaga pengawas ataupun penjamin agar tugas broker/pialang dapat
berfungsi dengan baik sesuai peraturan dan tidak curang atau scam.


Sebelum terjun ke dunia trading yang sebenarnya, pastikan bahwa anda telah memilih tempat bertrading
yang benar dan menempatkan dana anda di perusahaan pialang/broker yang AMAN, Legal dan
Teregulasi dengan benar sebagai perusahaan pialang (FCM). Serta berlokasi di tempat yang jelas dan
aman. (contoh: teregulasi dengan CFTC, NFA di kategori FCM)

Harap waspada dengan perusahaan pialang/broker online asing yang berkantor pusat di negara yang
tidak jelas, terutama yang tidak terdaftar di lembaga CFTC, NFA, FSA/FCA, ASIC, MiFID

Jangan memilih broker hanya melihat dari sisi besarnya bonus ataupun fasilitas yang terlihat
fantastis/tidak masuk akal (di luar kondisi yang logis). Karena biasanya yang seperti itu adalah broker
yang bersistem dealing desk atau biasa disebut broker Bandar atau bucket shop.

Memilih broker adalah hal yang penting untuk KEAMANAN dana anda, dan menghindari anda dari
tindakan curang yang dilakukan oleh broker illegal. karena broker yang illegal pasti tidak terdapat badan regulator yang berfungsi sebagai pengatur dan pengawas (tidak ada perlindungan konsumen).
Transaksi Trading anda berpotensi dimanipulasi atau dicurangi bila di perusahaan broker yang illegal.

Hindari penggunaan Broker atau Pialang yang memperbolehkan transfer uang dengan Pihak ke 3 atau
Perantara bukan atas nama perusahaan broker tersebut, karena untuk faktor keamanan. Disamping itu
menyangkut masalah undang-undang pencucian uang dan tidak legal. sumber